Bolehkah Membakar Mushaf Qur'an yang Sudah Rapuh?
Pengetahuan
Jika pada mushaf Qur'an terdapat kesalahan penulisan atau telah rapuh sehingga tidak bisa dibaca lagi, maka mushaf Qur'an tersebut boleh dibakar. Membakar lembaran Qur'an yang sudah rapuh bukan bermaksud menghinakan tetapi justru menjaga kemuliannya agar tidak berserakan dan tidak digunakan untuk hal-hal yang semestinya. Jadi, selagi membakar itu ada maslahat atau kebaikan bagi Qur'an, maka hal itu dibenarkan.
Perbuatan membakar lembaran Qur'an pernah dilakukan oleh Utsman bin Affan saat menjadi khalifah (Al-Bukhari, 15/386 hadits nomor: 4604). Ketika lembaran Qur'an pada saat itu telah disusun berdasarkan Rasam Utsmani (sistem penulisan Al-Qur'an pada masa khalifah ketiga, Utsman bin Affan), Utsman memerintahkan untuk membakar mushaf Qur'an lainnya supaya umat Islam hanya memiliki satu macam mushaf saja sehingga tidak terjadi selisih pendapat di antaranya. Namun demikian, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, seperti fitnah atau kecurigaan, ketika membakar mushaf Al-Qur'an yang telah rpauh sebaiknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 08, 2014